Anda sedang membuka halaman
[postlink]
http://d-dors.blogspot.com/2010/08/detiknews.html[/postlink]
endofvid
[starttext]
Ikutan Nonton Pemusnahan 1,2 Juta VCD Bajakan
[endtext]
[starttext]
Ikutan Nonton Pemusnahan 1,2 Juta VCD Bajakan
Jakarta - Sekitar 1,2 juta VCD dan DVD porno dan bajakan dimusnahkan. Pencipta lagu-lagu sendu Deddy Dores pun ikutan menyaksikan pemusnahan barang bukti itu. Pemusnahan berlangsung di lapangan Polda Metro Jaya, Jakarta Kamis (15/9/2005). Rincian barang bukti yang dimusnahkan yakni 1.070.076 DVD dan VCD lagu dan film bajakan, serta 150.199 DVD dan VCD porno.
Acara dihadiri Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Firman Gani, tokoh agama dan pencipta lagu Deddy Dores. Pria yang selalu tampil dengan gaya khas kacamata hitamnya ini tampak terbalut kemeja dan celana warna hitam.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Syahrul Mamma menyatakan, barang bukti ini merupakan hasil sitaan Operasi Dasa Muka Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang dilakukan selama 30 hari pada 11 Agustus-11 September 2005. Selain itu, jelas dia, polisi menyita 25 unit mesin pengganda dari dua pabrik di Tangerang. "372 tersangka telah ditangkap, termasuk seorang produsen, dua distributor, dan 256 pedagang," urai Syahrul. Para tersangka akan dijerat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 72 UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan pasal 282 KUHP ayat 1,2, dan 3 tentang Kesusilaan.
"Operasi ini dilakukan karena RI masuk lima negara dalam hal pembajakan terbesar. Kami meminta peran serta masyarakat agar tidak membeli VCD bajakan," imbau Syahrul. (aan/)
[Sumber: DetikNews.Com]
Acara dihadiri Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Firman Gani, tokoh agama dan pencipta lagu Deddy Dores. Pria yang selalu tampil dengan gaya khas kacamata hitamnya ini tampak terbalut kemeja dan celana warna hitam.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Syahrul Mamma menyatakan, barang bukti ini merupakan hasil sitaan Operasi Dasa Muka Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang dilakukan selama 30 hari pada 11 Agustus-11 September 2005. Selain itu, jelas dia, polisi menyita 25 unit mesin pengganda dari dua pabrik di Tangerang. "372 tersangka telah ditangkap, termasuk seorang produsen, dua distributor, dan 256 pedagang," urai Syahrul. Para tersangka akan dijerat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 72 UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan pasal 282 KUHP ayat 1,2, dan 3 tentang Kesusilaan.
"Operasi ini dilakukan karena RI masuk lima negara dalam hal pembajakan terbesar. Kami meminta peran serta masyarakat agar tidak membeli VCD bajakan," imbau Syahrul. (aan/)
[Sumber: DetikNews.Com]
[endtext]
Kecuali artikel, situs ini tidak menyimpan file Video clip apapun pada server. Kami hanya meng-indeks dan menghubungkannya dengan konten yang disediakan oleh situs lain. Jika Anda ragu atau curiga atas keabsahan isi konten, harap jangan ragu-ragu untuk menghubungi kami DI SINI - Terima kasih.
0 komentar:
Posting Komentar