Welcome, Guest Login|Sign Out

KOMPAS

[postlink] http://d-dors.blogspot.com/2010/08/spaindo.html[/postlink] endofvid
[starttext]

Mesin ini PENUH BERISI MUSIK BAJAKAN!

Produsen Merek Daihan dari Korea diadukan SPAINDO yang diketuai Deddy Dores. Anehnya sang produsen (WN Korea) dilepaskan oleh Polisi dan para pencipta lagu (korban pembajakan) malah dimintai UANG OPERASIONAL oleh aparat.

Dari Kompas Hari Sabtu 23 Juli 2005.

Polisi mencoba meminta dana operasional kepada Swara Perjuangan Artis Indonesia - sebuah organisasi penentang pembajakan lagu di Indonesia - yang tengah berperkara dan menjadi korban pembajakan lagu. Permintaan dana ini konon katanya guna melanjutkan proses penyidikan dan penahanan tersangka.

”Mereka (polisi) minta dana operasional. Dana itu katanya untuk operasionalisasi polisi bila tersangkanya diminta untuk ditahan. Besarnya belum ada kesepakatan hari Senin pekan depan baru ada pertemuan,” kata Ketua Bidang Hukum SPAINDO Gerson Paulus Nggadas kepada Kompas, Jumat (22/7) sore.

SPAINDO merupakan organisasi yang anggotanya terdiri atas artis penyanyi dan orang-orang yang peduli terhadap nasib dunia permusikan Tanah Air, sekaligus artis pendukungnya.

Pada 8 Juli lalu, setelah melakukan investigasi karena kurang percaya lagi dengan kinerja polisi yang lamban, Spaind berhasil menangkap Cha Jong-kook, Direktur Utama PT Daihan D&M Indonesia, sebuah perusahaan yang disinyalir memroduksi puluhan ribu multi-DVD player yang tiap unitnya menyimpan 30.000 judul lagu bajakan. Cha Jong-kook diserahkan ke polisi bersama empat keryawannya lengkap dengan barang bukti. Namun, tanpa alasan yang jelas polisi ”mengabaikan” dan melepaskan mereka. (Kompas, 14/7).

Mengajak Berdamai

Menurut Gerson, setelah ramai dipersoalkan pelepasan lima orang yang diduga pelaku pembajakan itu polisi kemudian menangkapnya pada Rabu tanggal 21 Juli 2005. Tidak hanya pemilik usaha pembajakan yang warga Negara Korea Selatan itu, polisi juga saat itu menggerebek pabrik pembuatan multi-DVD player yang berada di kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur.

”Begitu ditangkap, orang Korea itu dibawa ke Polda. Hari Rabu itu juga tersangka diperiksa. Tetapi kemudian dilepas lagi. Kalau begini terus kami akan mempraperadilankan polisi,” kata Gerson.

Ia juga mengatakan bahwa setelah ditangkap, mereka mencoba berdamai. Namun, SPAINDO tetap menolak karena pembajakan lagu berpotensi mematikan kreativitas artis dan pencipta lagu Indonesia. Lagu Indonesia yang dibajak jumlahnya sekitar 9.000 judul.

Mereka juga mengaku sudah meminta izin dari Karya Cipta Indonesia (KCI), tetapi setelah dicek, KCI menolak kalau memberikan izin. Total kerugian akibat pembajakan itu sekitar Rp 2 miliar. Setiap lagu dendanya minimal Rp 500 juta dan maksimal Rp 1 miliar.


[endtext]
Kecuali artikel, situs ini tidak menyimpan file Video clip apapun pada server. Kami hanya meng-indeks dan menghubungkannya dengan konten yang disediakan oleh situs lain. Jika Anda ragu atau curiga atas keabsahan isi konten, harap jangan ragu-ragu untuk menghubungi kami DI SINI - Terima kasih.

0 komentar:

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))